MEDAN, SENIN — Sebagian besar dari 24.977 guru swasta di Medan, Sumatera Utara, masih menerima gaji di bawah upah minimal kota atau UMK. Bahkan di antara mereka ada yang menerima gaji Rp 54.000 per bulan. Kompetensi dan kesejahteraan para guru masih timpang.
"Dari data kami, rata-rata gaji guru swasta di Medan masih di bawah upah minimal Kota Medan Rp 1,02 juta per bulan. Saya meminta pemerintah memperhatikan hal ini," tutur Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Medan Partomuan Silitonga, Senin (19/1) seusai pertemuan pelatihan implementasi kinerja guru swasta.
Sebagian kecil saja, katanya, 400 guru yang mendapatkan tunjangan profesi. Sisanya, lebih dari 24.000 guru swasta, belum mendapatkan bantuan peningkatan kesejahteraan.
Selama ini, tuturnya, ada ketimpangan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri. Guru negeri di Medan sudah ribuan jumlahnya yang mendapatkan tunjangan profesi. Padahal, gaji pokok mereka sudah jauh di atas gaji guru swasta. "Kami ingin pemerintah daerah ikut membantu meningkatkan kesejahteraan guru swasta," katanya.
Guru swasta dari SD Al Wasliyah II Medan, Gati Sekarningsih (43), misalnya, menerima gaji Rp 400.000 per bulan. Padahal, Gati sudah bekerja selama 22 tahun menjadi guru. Ibu dua anak ini meminta pemerintah turut membantu meningkatkan kesejahteraannya dan teman sejawatnya.
Dia mengatakan, masih banyak guru swasta yang menerima gaji lebih rendah dari dia. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan sehari-hari, Gati berusaha mencari tambahan penghasilan. Ibu dua anak ini mengaku sering menerima honor tidak tetap dari kegiatan pelatihan keguruan.
"Jika kita bandingkan dengan UMK Medan (Rp 1,02 juta per bulan), penghasilan kami jauh lebih rendah," katanya.
NDY